Bandung Perketat Tata Kelola Reklame
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan agar penyelenggaraan reklame di Kota Bandung dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Bandung mendorong seluruh pihak memahami aturan tersebut, termasuk mengenai mekanisme perizinan, penataan, pengawasan, hingga penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Rosyid, pemahaman yang sama antara pemerintah dan para penyelenggara reklame menjadi penting agar proses penataan dapat berjalan secara konsisten.
Pemkot Bandung juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif, tetapi menjadi komitmen bersama dalam menjaga kualitas wajah kota.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berdaya guna, serta mampu mencerminkan wajah Kota Bandung yang tertata dan membanggakan,” katanya.
Lokasi dan Desain Tak Bisa Sembarangan
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan penyelenggara reklame mengenai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizki, penataan reklame tidak cukup hanya mempertimbangkan apakah sebuah lokasi tersedia untuk pemasangan. Ada sejumlah kaidah yang perlu diperhatikan, termasuk lokasi, bentuk, ukuran, dan desain reklame.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!