Bandung Perketat Tata Kelola Reklame

ED
PN
Kamis, 3 September 2026 | 10:12 WIB
Bagikan
Bandung Perketat Tata Kelola Reklame

Seluruh unsur tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik ruang dan lingkungan di sekitarnya.

“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelas Rizki.

Artinya, sebuah reklame yang secara konstruksi aman belum tentu dapat ditempatkan di sembarang lokasi. Faktor visual, fungsi kawasan, dan hubungan dengan bangunan di sekitarnya juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah keberadaan reklame yang terlalu dominan dan mengurangi kualitas visual kawasan.

Jangan Ganggu Trotoar dan Ruang Publik

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah hubungan reklame dengan ruang jalan dan prasarana publik.

Rizki menjelaskan bahwa desain dan lokasi pemasangan harus memperhatikan fungsi ruang yang sudah ada. Reklame diharapkan tidak mengganggu pergerakan masyarakat, fungsi trotoar, lalu lintas, maupun berbagai fasilitas publik lainnya.

Penempatan yang tidak proporsional berpotensi membuat ruang publik kehilangan fungsi utamanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.