Bahasa Lokal Terancam Punah, WGII Ingatkan Indonesia Hadapi Krisis Biokultural
Menjelang COP17, Perlindungan Pengetahuan Dinilai Sama Pentingnya
Isu perlindungan warisan biokultural menjadi semakin relevan menjelang Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (CBD COP17) yang akan berlangsung di Armenia pada Oktober 2026.
Forum internasional tersebut menjadi bagian dari upaya global untuk menghentikan laju hilangnya keanekaragaman hayati pada 2030.
Di Indonesia, WGII telah mendokumentasikan lebih dari satu juta hektare wilayah ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas), yaitu kawasan yang dikelola, dilindungi, dan dilestarikan oleh masyarakat adat maupun komunitas lokal berdasarkan pengetahuan tradisional.
Menurut WGII, keberadaan wilayah-wilayah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat masih menjadi aktor penting dalam menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mempertahankan nilai budaya yang hidup bersama alam.
WGII menilai keberhasilan target global menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati tidak cukup diukur dari bertambahnya kawasan lindung atau pulihnya populasi satwa. Perlindungan terhadap bahasa daerah, ritual adat, sistem pengetahuan, dan praktik pengelolaan alam yang diwariskan lintas generasi juga menjadi faktor penting.
Sebab, ketika bahasa lokal berhenti digunakan, ritual tidak lagi dijalankan, dan pengetahuan adat gagal diwariskan kepada generasi berikutnya, yang hilang bukan hanya bagian dari identitas budaya masyarakat. Bersamaan dengan itu, hilang pula cara manusia memahami, merawat, dan hidup berdampingan dengan alam yang telah terbentuk selama ratusan tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!