ATR/BPN Perkuat Pengamanan Aset Pemda Kalsel, Ratusan Bidang Tanah Resmi Bersertipikat
Kementerian (ATR/BPN) pada kegiatan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas total 11.396 meter persegi. Selain itu, sebanyak 829 bidang aset BMD milik pemerintah kabupaten dan kota dengan luas mencapai 998.343 meter persegi juga telah memperoleh kepastian hukum melalui sertipikasi.
Ossy mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Kalsel.
“Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan adanya kepastian hukum atas tanah negara, tanah pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Tidak hanya aset pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga mencatat penyerahan sertipikat kepada sejumlah BUMD. Satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel dengan luas 1.498 meter persegi serta satu bidang tanah atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi turut menerima sertipikat.
Menurut Ossy, pengamanan aset melalui sertipikasi merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari. Dengan status kepemilikan yang jelas, aset pemerintah dan badan usaha daerah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga memaparkan perkembangan program pertanahan di Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah itu telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang tanah. Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf telah mencapai angka 95 persen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!