Aset Koruptor Beralih Fungsi, Tanah Sitaan KPK Disiapkan untuk Rumah Subsidi

ED
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:02 WIB
Bagikan
Aset Koruptor Beralih Fungsi, Tanah Sitaan KPK Disiapkan untuk Rumah Subsidi

VISI.NEWS | JAKARTA Aset hasil kejahatan korupsi berpeluang bertransformasi menjadi solusi nyata bagi krisis hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau atas pemanfaatan tanah sitaan bekas koruptor untuk pembangunan rumah subsidi.

Kesepakatan itu disampaikan usai Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, berdiskusi langsung dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, pemanfaatan aset tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, bukan komersial.

“Kita tadi sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” ujar Ara kepada awak media.

Ara menilai langkah ini menjadi simbol keadilan sosial, di mana hasil kejahatan yang merugikan negara dapat dikembalikan manfaatnya langsung kepada masyarakat. Ia pun memastikan akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara administratif.

Hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai ke KPK,” katanya.

Selain membahas pemanfaatan tanah sitaan, Ara juga berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait kepastian hukum lahan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. Ia menegaskan proyek tersebut tidak terkendala persoalan hukum.

“Titik pertama, saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK, dari Mas Budi dan dari pimpinan KPK bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi,” ujar Ara.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lahan Meikarta tidak termasuk dalam objek sitaan KPK. Menurutnya, perkara suap perizinan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya penyitaan unit rusun.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.