Aset Koruptor Beralih Fungsi, Tanah Sitaan KPK Disiapkan untuk Rumah Subsidi
“Dalam perjalanan penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Status lahannya clean and clear,” jelas Budi.
Sebagai informasi, proyek Meikarta sempat terseret kasus suap perizinan yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada 2018. Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap adanya praktik suap kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi guna memuluskan perizinan pembangunan kota mandiri Meikarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan lembaganya terbuka menyerahkan aset sitaan koruptor untuk kepentingan masyarakat, khususnya jika aset tersebut tidak laku dilelang.
“Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan. Demikian untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” ujar Johanis.
Ia menambahkan, aset tanah sitaan yang tidak terserap melalui mekanisme lelang dapat dialihkan untuk kepentingan negara dan publik.
“Kalau ada aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta,” katanya.
Rencana ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam pemanfaatan aset negara, sekaligus mempertegas bahwa hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat secara langsung. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!