Rotasi 1.361 Pejabat ATR/BPN Didorong Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan 1.361 pejabat manajerial dan nonmanajerial di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan 1.361 pejabat manajerial dan nonmanajerial. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas organisasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan ATR/BPN.
Pelantikan berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Dari jumlah pejabat yang dilantik, sebanyak 497 orang merupakan pejabat manajerial atau struktural, sedangkan 864 lainnya merupakan pejabat nonmanajerial atau fungsional.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta para pejabat yang mendapatkan amanah baru segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, rotasi jabatan bukan sekadar perubahan posisi, tetapi harus menjadi momentum untuk melahirkan inovasi dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Dalu.
Ia menegaskan, kekuatan transformasi pelayanan pertanahan sangat bergantung pada kualitas sekitar 30.000 pegawai ATR/BPN yang tersebar di tingkat pusat maupun daerah.
Karena itu, seluruh jajaran didorong untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta membangun budaya kerja yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Penataan Organisasi Ikuti Kebutuhan Pelayanan
Penguatan organisasi juga dilakukan melalui penerapan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!