AP3KnI Minta RUU Sisdiknas Ditunda Karena Makul dan Mapel PKn Hilang
Sambil menjelaskan hubungan antara PKn yang bersifat umum dan universal dengan Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus dan hanya berlaku di Indonesia, Prof. Triyanto, mengusulkan, untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis seharusnya Makul dan Mapel PKn dengan Makul dan Mapel Pendidikan Pancasila berjalan bersama namun berdiri sendiri-sendiri.
Sekjen AP3KnI itu menegaskan, pihaknya akan berupaya meyakinkan pemerintah maupun DPR RI tentang pentingnya Makul dan Mapel PKn. Organisasi profesi itu akan mengikuti seluruh proses pembahasan RUU Sisdiknas, termasuk mengirim surat resmi pernyataan sikap AP3KnI ke Kemendikbud Dikti dan mengikuti uji publik dan DPR RI.
"Kalau RUU Sisdiknas 2022 diloloskan, kami akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Karena RUU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945," tutur Prof. Triyanto lagi.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!