Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Anggota DPR Minta Kementan Segera Hentikan Penyebaran Wabah PMK

ED
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:35 WIB
Bagikan
Anggota DPR Minta Kementan Segera Hentikan Penyebaran Wabah PMK
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet meminta Pemerintah Pusat secara khusus Kementerian Pertanian untuk bergerak cepat menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia melalui pengendalian importasi hewan dan produk ternak khususnya yang berasal dari negara-negara yang belum dinyatakan bebas PMK. Tak hanya itu, Slamet mendesak Pemerintah Pusat segera mengusut tuntas dibalik persoalan mewabahnya PMK di Indonesia. Demikian disampaikan Slamet saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Turut hadir Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar serta segenap Anggota DPR RI. “Tahun 1990 merupakan tonggak sejarah Indonesia melalui resolusi Badan Kesehatan Dewan Dunia Nomor 9 dinyatakan resmi bebas dari PMK. Namun setelah 32 tahun, penyakit ini kembali ditemukan akibat tercoreng segelintir oligarki yang bermain di belakang importasi hewan dan produk peternakan. Maka, saya meminta Pemerintah bergerak cepat menghentikan penyebaran PMK melalui pengendalian importasi hewan dan produk ternak khususnya yang berasal dari negara-negara yang belum dinyatakan bebas PMK serta mengusut tuntas di balik persoalan mewabahnya PMK,” ujarnya. Politisi Fraksi PKS ini menegaskan masuknya wabah penyakit PMK jika tidak segera ditangani maka akan memberikan dampak domino yang sangat besar khususnya bagi peternakan rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Slamet mengungkapkan, carut marut tata kelola peternakan nasional sebenarnya hanyalah ekses dari buruknya pengelolaan sektor pangan dalam negeri. Tumpang tindih kewenangan dan sulitnya melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga disebutnya seolah menjadi hal lumrah yang sering dijumpai di Indonesia. Bahkan, sambung Slamet, Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap Pemerintah sebagai jalan keluar bagi kekuatan nasional justru menunjukkan kelemahannya dengan semakin terbukanya mekanisme importasi hewan dan produk ternak Indonesia. Oleh karena itu, Slamet meminta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera melakukan alokasi darurat bagi penanganan wabah PMK melalui pencairan dana milik Kementerian Pertanian sekitar Rp 1,4 triliun rupiah. “Anggaran pembangunan Ibu Kota Negara mencapai Rp 466 triliun yang sekitar 20 persen biayanya bersumber dari APBN. Bahkan, Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 23 triliun untuk IKN pada tahun 2023. Ini artinya dengan porsi anggaran seperti ini maka tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mengatakan tidak punya anggaran untuk penanganan PMK. Sekali lagi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mengatakan tidak punya anggaran untuk penanganan PMK yang hanya membutuhkan kurang lebih sekitar Rp 4,2 triliun,” pungkas Legislator dapil Jabar IV ini. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.