Ahli Waris Gugat Lahan Hotel Sultan, Indobuildco Bungkam
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:35 WIB
Hotel Sultan Jakarta./visi.news/ist.
Menurutnya, izin tersebut kemudian diperpanjang 20 tahun, namun berakhir pada 2023 dan memunculkan sengketa yang berlanjut hingga proses pengosongan lahan oleh PPKGBK.
Chandra menambahkan, eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekusi pengadilan yang sama pada 18 Juni 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!