Ahli Waris Gugat Lahan Hotel Sultan, Indobuildco Bungkam

Desi Rossilawati
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:35 WIB
Bagikan
Ahli Waris Gugat Lahan Hotel Sultan, Indobuildco Bungkam

Hotel Sultan Jakarta./visi.news/ist.

Menurutnya, izin tersebut kemudian diperpanjang 20 tahun, namun berakhir pada 2023 dan memunculkan sengketa yang berlanjut hingga proses pengosongan lahan oleh PPKGBK.

Chandra menambahkan, eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekusi pengadilan yang sama pada 18 Juni 2026.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.