Ahli Waris Gugat Lahan Hotel Sultan, Indobuildco Bungkam
Hotel Sultan Jakarta./visi.news/ist.
Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1958 serta Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GBK pada 1998.
Suryadi menilai penerbitan hak tersebut dilakukan tanpa keterlibatan pihak ahli waris.
"Di sini, saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat," tuturnya.
Melalui gugatan ini, pihak ahli waris juga meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait dasar hukum penguasaan lahan Hotel Sultan.
"Jangan sampai itu atas nama negara terus tanpa peralihan yang sah tahu-tahu dikuasai oleh negara. Tanpa proses tadi (pengambilalihan). Jadi seperti itu, nanti kita lanjut biar proses hukum lah kita membuktikan. Kok BPN mengalihkan ke itu atas dasar apa? Sedangkan ahli waris belum pernah mengalihkan," katanya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan pemerintah pada periode 1958–1962 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Ia juga menegaskan PT Indobuildco hanya memiliki izin penggunaan lahan, bukan hak kepemilikan.
"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujar Chandra.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!