Ahli Waris Gugat Lahan Hotel Sultan, Indobuildco Bungkam
Hotel Sultan Jakarta./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, digugat oleh Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengklaim sebagai ahli waris sah pemilik lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Selain PT Indobuildco dan Pontjo Sutowo, RM Kusrahardjo juga menggugat sejumlah lembaga negara, di antaranya Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Hingga berita ini ditulis, PT Indobuildco masih bungkam saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Suryadi, menyebut gugatan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama RM Koesno.
"Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII," kata Suryadi dalam keterangannya dikutip, Kamis (2/7/2026).
Suryadi mengeklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan masih merupakan milik sah RM Koesno berdasarkan dokumen tersebut yang diterbitkan pada 1938 dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, termasuk pemerintah.
Ia juga menyebut dokumen Eigendom Verponding itu telah didaftarkan ke Direktur Jenderal Agraria pada Januari 1980.
"Sertifikatnya itu adalah Eigendom Verponding tahun 1938 dan sudah diregister di Dirjen Agraria kala itu. Jadi dulu itu kan belum ada namanya Kementerian ATR/BPN, di bawah Kementerian Dalam Negeri, itu didaftarkan pada Januari 1980. Jadi seharusnya saat ini sudah terdaftar di ATR/BPN. Pemiliknya atas nama RM Koesno," ujar Suryadi.
Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1958 serta Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GBK pada 1998.
Suryadi menilai penerbitan hak tersebut dilakukan tanpa keterlibatan pihak ahli waris.
"Di sini, saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat," tuturnya.
Melalui gugatan ini, pihak ahli waris juga meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait dasar hukum penguasaan lahan Hotel Sultan.
"Jangan sampai itu atas nama negara terus tanpa peralihan yang sah tahu-tahu dikuasai oleh negara. Tanpa proses tadi (pengambilalihan). Jadi seperti itu, nanti kita lanjut biar proses hukum lah kita membuktikan. Kok BPN mengalihkan ke itu atas dasar apa? Sedangkan ahli waris belum pernah mengalihkan," katanya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan pemerintah pada periode 1958–1962 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Ia juga menegaskan PT Indobuildco hanya memiliki izin penggunaan lahan, bukan hak kepemilikan.
"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujar Chandra.
Menurutnya, izin tersebut kemudian diperpanjang 20 tahun, namun berakhir pada 2023 dan memunculkan sengketa yang berlanjut hingga proses pengosongan lahan oleh PPKGBK.
Chandra menambahkan, eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekusi pengadilan yang sama pada 18 Juni 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!