ED
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:18 WIB
Bagikan

Atas perbuatan tindak pidana pencurian tersebut, kata Putu, yang dilakukan tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana. ” Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkasnya.@rul

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.