ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:18 WIB
Atas perbuatan tindak pidana pencurian tersebut, kata Putu, yang dilakukan tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana. ” Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkasnya.@rul
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!