VISI.NEWS | CIREBON - Unit Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelalu pencurian yang telah merugikan para santri di Pontren As Sunnah di Jl. Ali Bin Abi Tholib, Kel. Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ” Ya, benar kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Pontren As Sunnah “. ujarnya. Selasa (18/1/22).
Lebih lanjut dikatakan Fahri, Tim Khusus Polres Cirebon Kota setelah mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. "Selanjutnya, pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pkl. 16.30 Wib terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jl. Cendana Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon," jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP I Putu asti Hermawan, S.I.K., M.H., M.Si.
Tersangka inisial SP (25), kata Putu, pekerjaan sehari-hari sebagai buruh. Pelaku tinggal di Desa Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon. Pelaku melakukan aksinya sendirian, dengan cara menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. "Lalu setelah dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laktop, HP dan uang. Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes Assunah," jelas Alumni Akpol 2012 ini.
Masih kata Putu, dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Thinkbook., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad., 1 (satu) buah Handphone merk Samsung M11., 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone L1 .
Sementara korban santri di Pontren As Sunnah warga Kel. Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tanggerang Selatan ini akibat aksi pencurian itu mengalami kerugian satu unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp. 9.000.000,-, satu unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp. 8.800.000,-, satu unit Laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp. 4.300.000,-, satu unit Handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp. 5.000.000,- dan satu unit merk Asus Zenfone L1 senilai Rp. 1.200.000,-, satu unit merk Samsung M11 senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).,sehingga Total kerugian sebesar Rp. 33.400.000,- .
Atas perbuatan tindak pidana pencurian tersebut, kata Putu, yang dilakukan tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana. ” Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkasnya.@rul
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!