6 Hal yang Wajib Dipatuhi Calon Praja IPDN 2026
calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)./visi.news/ist.
Bukti domisili dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bagi calon peserta yang belum berusia 17 tahun, dokumen yang dapat digunakan adalah Kartu Identitas Anak (KIA).
Peserta yang berdomisili kurang dari satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar tetap dapat mengikuti seleksi apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
-
Bersekolah di SMA/MA pada kabupaten/kota di provinsi tempat kelulusan yang dibuktikan dengan ijazah atau SKL.
-
Orangtua kandung berasal dari kabupaten/kota pada provinsi tempat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran orangtua.
-
Orangtua kandung melaksanakan tugas negara di kabupaten/kota pada provinsi tempat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat tugas atau penempatan tugas orangtua terakhir.
Ketentuan Khusus Orang Asli Papua
Peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) wajib melampirkan surat keterangan OAP.
Surat tersebut harus ditandatangani Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan dicap atau ditempel basah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain persyaratan tersebut, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!