6 Hal yang Wajib Dipatuhi Calon Praja IPDN 2026
calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati lulusan SMA/MA. Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menawarkan pendidikan kedinasan yang dapat dilanjutkan dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah menyelesaikan pendidikan.
Bagi calon peserta seleksi IPDN 2026, memahami persyaratan sejak awal penting dilakukan agar tidak gugur karena ketentuan administrasi.
Berdasarkan dokumen persyaratan peserta IPDN 2026 yang dikutip dari laman resmi IPDN, Rabu (19/8/2026), terdapat sejumlah persyaratan umum dan administrasi yang harus dipenuhi.
6 Hal yang Wajib Dipatuhi Jika Lulus IPDN 2026
Selain persyaratan pendaftaran, peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN wajib mematuhi sejumlah ketentuan.
Berikut enam hal yang harus dipatuhi:
-
Tidak diperkenankan mengundurkan diri.
-
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
-
Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran.
-
Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
-
Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Syarat Umum Daftar IPDN 2026
Persyaratan umum peserta seleksi IPDN 2026 meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2026.
-
Tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
Syarat Pendidikan dan Nilai Ijazah
Calon peserta harus merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA). Peserta bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bukan lulusan Paket C.
Calon peserta juga harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
Khusus pendaftar dari enam provinsi di Tanah Papua, nilai rata-rata ijazah minimal yang dipersyaratkan adalah 65,00. Keenam provinsi tersebut yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Bagi peserta yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, ijazah harus mendapatkan pengesahan berupa surat pernyataan atau persamaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sementara lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum memperoleh ijazah saat pendaftaran dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
SKL harus mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani kepala sekolah atau pejabat yang berwenang, serta dicap atau distempel basah.
Selain nilai rata-rata ijazah, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan nilai Bahasa Inggris. Hasil penilaian Bahasa Inggris pada ijazah atau SKL minimal 75,00.
Ketentuan nilai Bahasa Inggris tersebut dikecualikan bagi pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Ketentuan Domisili Pendaftar
Peserta harus berdomisili minimal satu tahun sampai dengan waktu pendaftaran di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar.
Bukti domisili dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bagi calon peserta yang belum berusia 17 tahun, dokumen yang dapat digunakan adalah Kartu Identitas Anak (KIA).
Peserta yang berdomisili kurang dari satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar tetap dapat mengikuti seleksi apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
-
Bersekolah di SMA/MA pada kabupaten/kota di provinsi tempat kelulusan yang dibuktikan dengan ijazah atau SKL.
-
Orangtua kandung berasal dari kabupaten/kota pada provinsi tempat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran orangtua.
-
Orangtua kandung melaksanakan tugas negara di kabupaten/kota pada provinsi tempat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat tugas atau penempatan tugas orangtua terakhir.
Ketentuan Khusus Orang Asli Papua
Peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) wajib melampirkan surat keterangan OAP.
Surat tersebut harus ditandatangani Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan dicap atau ditempel basah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain persyaratan tersebut, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain:
-
Pakta Integritas Tahun 2026.
-
Alamat surat elektronik atau e-mail yang aktif.
-
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.
-
Pasfoto menghadap ke depan, tidak menggunakan kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
Ketentuan Tindik, Kacamata dan Status Pernikahan
Peserta tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
Khusus peserta laki-laki, tidak diperbolehkan bertindik atau memiliki bekas tindik pada telinga maupun bagian tubuh lainnya, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Peserta juga tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Untuk status pernikahan, peserta harus belum pernah menikah. Khusus peserta perempuan, peserta juga belum pernah hamil atau melahirkan.
Selain itu, pendaftar belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN atau diberhentikan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Dengan demikian, calon peserta seleksi IPDN 2026 perlu memperhatikan seluruh persyaratan, mulai dari usia, tinggi badan, nilai ijazah dan Bahasa Inggris, domisili, dokumen administrasi, hingga ketentuan fisik dan status pernikahan.
Peserta yang dinyatakan lulus juga harus siap mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani pendidikan sebagai Praja IPDN.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!