6 Hal yang Wajib Dipatuhi Calon Praja IPDN 2026
calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)./visi.news/ist.
Calon peserta juga harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
Khusus pendaftar dari enam provinsi di Tanah Papua, nilai rata-rata ijazah minimal yang dipersyaratkan adalah 65,00. Keenam provinsi tersebut yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Bagi peserta yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, ijazah harus mendapatkan pengesahan berupa surat pernyataan atau persamaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sementara lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum memperoleh ijazah saat pendaftaran dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
SKL harus mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani kepala sekolah atau pejabat yang berwenang, serta dicap atau distempel basah.
Selain nilai rata-rata ijazah, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan nilai Bahasa Inggris. Hasil penilaian Bahasa Inggris pada ijazah atau SKL minimal 75,00.
Ketentuan nilai Bahasa Inggris tersebut dikecualikan bagi pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Ketentuan Domisili Pendaftar
Peserta harus berdomisili minimal satu tahun sampai dengan waktu pendaftaran di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!