518 ASN Pemkot Sukabumi Dipanggil Inspektorat Terkait Dugaan Judol
Kantor Inspektorat Kota Sukabumi./visi.news/ist.
"Ya, ada 518 dari tahun 2024 dan 2025," ujarnya.
Agus mengatakan ASN yang diduga terlibat judol terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan PPPK paruh waktu.
Agus belum dapat membeberkan hasil klarifikasi terhadap ASN yang telah dipanggil. Menurutnya, Inspektorat masih menganalisis dan menelaah keterangan serta data yang ada.
"Saya belum bisa menjelaskan karena itu masih dalam proses menganalisa dan menelaah," katanya.
Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai, Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Sukabumi terkait tindak lanjut terhadap ASN yang terbukti melakukan judi online.
Agus menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ASN yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Kalau ada ASN yang terlibat dan terbukti melakukan judi online, itu akan diberikan hukuman disiplin. [Hukuman disiplin] Tergantung nanti hasil klarifikasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!