518 ASN Pemkot Sukabumi Dipanggil Inspektorat Terkait Dugaan Judol
Kantor Inspektorat Kota Sukabumi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Sebanyak 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diduga terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ratusan ASN tersebut kini dipanggil Inspektorat Kota Sukabumi untuk diminta klarifikasi. Pemanggilan mulai dilakukan sejak Senin (31/8/2026).
"Kita sekarang lagi melakukan klarifikasi terhadap seluruh ASN yang 518 yang diduga terlibat judi online. Kita belum bisa menyimpulkan apakah semuanya terlibat judi online atau ada hal-hal yang lain. Makanya kita lagi pendalaman, makanya kita melakukan klarifikasi," ujar Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darujatun.
Agus mengatakan dalam prosesnya, Inspektorat mengundang sekitar 20 ASN setiap hari untuk dimintai keterangan. Namun, jumlah ASN yang hadir tidak selalu sesuai dengan target karena sebagian berhalangan dengan berbagai alasan.
"Kita sudah mulai klarifikasi dari mulai hari Senin. Kita bertahap, setiap harinya itu mengundang para ASN 20 orang. Dari 20 yang ditargetkan per hari itu, ada yang tidak datang juga karena alasan yang lain," ujarnya.
Agus menjelaskan, munculnya data ASN yang diduga terlibat judi online bermula dari laporan PPATK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan meminta data ASN di Kota Sukabumi kepada PPATK.
"Waktu itu ramai ada laporan PPATK ke Provinsi Jawa Barat terkait ASN yang terlibat judi online. Kita menindaklanjuti itu, kita berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, dan kita langsung meminta data ASN yang terlibat judi online ke PPATK," ujarnya.
Agus menyatakan dari data PPATK itu terdapat 518 ASN Pemkot Sukabumi yang terlibat aktivitas judi online dari 2024 hingga 2025.
"Ya, ada 518 dari tahun 2024 dan 2025," ujarnya.
Agus mengatakan ASN yang diduga terlibat judol terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan PPPK paruh waktu.
Agus belum dapat membeberkan hasil klarifikasi terhadap ASN yang telah dipanggil. Menurutnya, Inspektorat masih menganalisis dan menelaah keterangan serta data yang ada.
"Saya belum bisa menjelaskan karena itu masih dalam proses menganalisa dan menelaah," katanya.
Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai, Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Sukabumi terkait tindak lanjut terhadap ASN yang terbukti melakukan judi online.
Agus menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ASN yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Kalau ada ASN yang terlibat dan terbukti melakukan judi online, itu akan diberikan hukuman disiplin. [Hukuman disiplin] Tergantung nanti hasil klarifikasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!