Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026 Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026

15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Juli 2026 | 12:56 WIB
Bagikan
15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Pembongkaran bangunan liar oleh petugas Satpol PP di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026)./visi.news/ist.

"Nah, itu kami sudah memberikan sosialisasi penjelasan kepada ahli waris. Namun mereka mengabaikan dan tidak mau mengikuti apa yang kami sampaikan," tambahnya.

Suhardin menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 agar bangunan dibongkar secara mandiri. Karena tidak diindahkan, pembongkaran akhirnya dilaksanakan.

"Sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin. Nah, inilah keadaan dan kondisinya bahwa tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, namun untuk kepentingan umum," pungkasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.