15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris
Pembongkaran bangunan liar oleh petugas Satpol PP di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026)./visi.news/ist.
Di sisi lain, Camat Cengkareng Suhardin menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Dengan adanya bangunan maupun yang menutup jalan, maka kita hadir untuk menertibkan ini bersama tiga pilar ya, agar kegiatan, aktivitas masyarakat bisa berjalan normal seperti biasanya," kata Suhardin.
"Bangunan ini (yang dibongkar) sekitar ada 15. Itu semuanya akan ditertibkan sehingga masyarakat nyaman dan aman, itulah maksud kita," lanjutnya.
Suhardin mengatakan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas jalan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagai akses pendukung Cengkareng Drain.
Namun, menurutnya, akses jalan tersebut ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, padahal lahan telah dibebaskan pemerintah.
"Inilah kami menindaklanjuti hasil pertemuan dengan BBWSCC," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai status lahan tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar," kata Suhardin.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!