Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026 Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026

15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Juli 2026 | 12:56 WIB
Bagikan
15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Pembongkaran bangunan liar oleh petugas Satpol PP di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026)./visi.news/ist.

Di sisi lain, Camat Cengkareng Suhardin menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dengan adanya bangunan maupun yang menutup jalan, maka kita hadir untuk menertibkan ini bersama tiga pilar ya, agar kegiatan, aktivitas masyarakat bisa berjalan normal seperti biasanya," kata Suhardin.

"Bangunan ini (yang dibongkar) sekitar ada 15. Itu semuanya akan ditertibkan sehingga masyarakat nyaman dan aman, itulah maksud kita," lanjutnya.

Suhardin mengatakan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas jalan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagai akses pendukung Cengkareng Drain.

Namun, menurutnya, akses jalan tersebut ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, padahal lahan telah dibebaskan pemerintah.

"Inilah kami menindaklanjuti hasil pertemuan dengan BBWSCC," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai status lahan tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

"Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar," kata Suhardin.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.