Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026 Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026

15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Juli 2026 | 12:56 WIB
Bagikan
15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Pembongkaran bangunan liar oleh petugas Satpol PP di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Sebanyak 15 bangunan liar di bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (23/7/2026). Penertiban tersebut diwarnai penolakan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum ahli waris sempat menunjukkan dokumen berupa surat girik yang diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran kali.

Bangunan yang ditertibkan mayoritas berbahan kayu dan sebagian diketahui pernah digunakan sebagai tempat usaha, seperti tambal ban, namun sudah tidak lagi beroperasi.

Kuasa hukum ahli waris Sanaah Binti Saina, Zainal Abidin, mengatakan kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik atas lahan seluas sekitar 9.020 meter persegi.

Menurut Zainal, pada 1981 Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung (BBWS Ciliwung) telah membebaskan lahan seluas 2.475 meter persegi. Namun, masih terdapat sisa lahan yang hingga kini masih diperjuangkan oleh ahli waris.

"Nah kan masih ada sisa. Nah, ada sisa ini sekarang yang tertinggal jalan," kata Zainal dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/7/2026).

Ia mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas persoalan tersebut.

"Untuk jalan, kita lagi meminta audiensi kepada gubernur (Pramono), sudah pada tahap disposisi keempat. Kami lagi menunggu hasil pembicaraan kami dengan pihak Biro Hukum Pemprov DKI, dia minta waktu dua minggu untuk melaporkan ini kepada Pak Gubernur," ujarnya.

Selain surat girik, Zainal menyebut pihaknya juga memiliki dokumen lain sebagai dasar klaim kepemilikan.

"(Untuk bukti kepemilikan lahan) girik, PM1, tidak sengketa, keterangan waris, dan lain-lain," katanya.

Zainal menilai Pemerintah Kota Jakarta Barat terburu-buru melakukan pembongkaran, padahal status lahan masih diperjuangkan oleh ahli waris.

"Karena apa? Di sini tanah yang lagi diperjuangkan oleh para ahli waris. Kenapa diganggu? Menunggu sebentar kenapa? Sampai ini hasilnya ada keputusan inkrah gitu dari pihak Pemprov atau pengadilan," tuturnya.

Sementara itu, Namin S, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris, menyatakan akan mempertahankan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

"Saya sebagai ahli waris ya akan mempertahankan bangunan ini lah. Jangan sampai penguasaan fisik kita hilang," ucap Namin.

Ia juga mengklaim memiliki surat girik atas nama orang tuanya sebagai dasar kepemilikan lahan.

"Yang menguatkan ini surat girik atas nama orangtua saya," katanya.

Di sisi lain, Camat Cengkareng Suhardin menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dengan adanya bangunan maupun yang menutup jalan, maka kita hadir untuk menertibkan ini bersama tiga pilar ya, agar kegiatan, aktivitas masyarakat bisa berjalan normal seperti biasanya," kata Suhardin.

"Bangunan ini (yang dibongkar) sekitar ada 15. Itu semuanya akan ditertibkan sehingga masyarakat nyaman dan aman, itulah maksud kita," lanjutnya.

Suhardin mengatakan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas jalan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagai akses pendukung Cengkareng Drain.

Namun, menurutnya, akses jalan tersebut ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, padahal lahan telah dibebaskan pemerintah.

"Inilah kami menindaklanjuti hasil pertemuan dengan BBWSCC," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai status lahan tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

"Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar," kata Suhardin.

"Nah, itu kami sudah memberikan sosialisasi penjelasan kepada ahli waris. Namun mereka mengabaikan dan tidak mau mengikuti apa yang kami sampaikan," tambahnya.

Suhardin menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 agar bangunan dibongkar secara mandiri. Karena tidak diindahkan, pembongkaran akhirnya dilaksanakan.

"Sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin. Nah, inilah keadaan dan kondisinya bahwa tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, namun untuk kepentingan umum," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.