Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026 Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026

15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Juli 2026 | 12:56 WIB
Bagikan
15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris

Pembongkaran bangunan liar oleh petugas Satpol PP di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026)./visi.news/ist.

Selain surat girik, Zainal menyebut pihaknya juga memiliki dokumen lain sebagai dasar klaim kepemilikan.

"(Untuk bukti kepemilikan lahan) girik, PM1, tidak sengketa, keterangan waris, dan lain-lain," katanya.

Zainal menilai Pemerintah Kota Jakarta Barat terburu-buru melakukan pembongkaran, padahal status lahan masih diperjuangkan oleh ahli waris.

"Karena apa? Di sini tanah yang lagi diperjuangkan oleh para ahli waris. Kenapa diganggu? Menunggu sebentar kenapa? Sampai ini hasilnya ada keputusan inkrah gitu dari pihak Pemprov atau pengadilan," tuturnya.

Sementara itu, Namin S, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris, menyatakan akan mempertahankan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

"Saya sebagai ahli waris ya akan mempertahankan bangunan ini lah. Jangan sampai penguasaan fisik kita hilang," ucap Namin.

Ia juga mengklaim memiliki surat girik atas nama orang tuanya sebagai dasar kepemilikan lahan.

"Yang menguatkan ini surat girik atas nama orangtua saya," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.