15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris
Pembongkaran bangunan liar oleh petugas Satpol PP di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026)./visi.news/ist.
Selain surat girik, Zainal menyebut pihaknya juga memiliki dokumen lain sebagai dasar klaim kepemilikan.
"(Untuk bukti kepemilikan lahan) girik, PM1, tidak sengketa, keterangan waris, dan lain-lain," katanya.
Zainal menilai Pemerintah Kota Jakarta Barat terburu-buru melakukan pembongkaran, padahal status lahan masih diperjuangkan oleh ahli waris.
"Karena apa? Di sini tanah yang lagi diperjuangkan oleh para ahli waris. Kenapa diganggu? Menunggu sebentar kenapa? Sampai ini hasilnya ada keputusan inkrah gitu dari pihak Pemprov atau pengadilan," tuturnya.
Sementara itu, Namin S, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris, menyatakan akan mempertahankan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.
"Saya sebagai ahli waris ya akan mempertahankan bangunan ini lah. Jangan sampai penguasaan fisik kita hilang," ucap Namin.
Ia juga mengklaim memiliki surat girik atas nama orang tuanya sebagai dasar kepemilikan lahan.
"Yang menguatkan ini surat girik atas nama orangtua saya," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!