Waspadalah! Ada Kejahatan Digital dengan Modus Penipuan "Soceng"
VISI.NEWS | SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar mewaspadai munculnya praktik penipuan yang termasuk kategori tindak kejahatan digital.
Beberapa kejahatan digital yang marak terjadi akhir-akhir ini adalah modus penipuan "social engineering" (Soceng).
Selain itu, yang terbaru adalah praktik penipuan dengan modus "sniffing" berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan, yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, dalam keterangan pers yang diterima VISINEWS, Selasa (14/2/2023), menyatakan, perkembangan digitalisasi sektor jasa keuangan saat ini sangat pesat.
Penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan, diharapkan dapat mendorong akses layanan keuangan secara optimal.
"Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, baik regulator, pelaku usaha jasa keuangan dan masyarakat, agar selalu berhati-hati terhadap kejahatan digital," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima OJK, menurut Eko, di Solo sudah ada korban penipuan dengan modus kejahatan digital tersebut.
Dia menjelaskan, modus penipuan sniffing dan link APK merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh hacker, yang dilakukan menggunakan jaringan internet.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!