Modus Dugaan Pencabulan di Simpenan Sukabumi, Korban Dijanjikan Mudah Rezeki
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Polisi menyatakan pria berinisial AC (47) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, merupakan seorang oknum guru ngaji.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming dimudahkan rezeki apabila menuruti keinginannya.
Menurut Dudi, peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga terakhir terjadi pada 21 Mei 2026. Korban diketahui merupakan murid mengaji pelaku yang beberapa kali menginap di rumah tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, modus operandinya adalah kebetulan memang pelaku membenarkan pekerjaan atau kegiatan yang sehari-harinya menjadi guru ngaji," kata Dudi kepada awak media pada Minggu (2/8/2026).
"Dalam hal ini yang bersangkutan adalah oknum guru ngaji yang menjanjikan atau menawarkan atau membujuk korbannya di mana apabila menuruti kemauannya, maka akan dimudahkan rezekinya, dilancarkan rezekinya, dalam kehidupannya," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan warga berkerumun mengepung sebuah rumah viral di media sosial. Narasi yang menyertai video itu menyebut, kejadian itu dipicu seorang pria yang merupakan guru ngaji melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Polisi menangkap AC di wilayah Banten, pada Sabtu (1/8/2026). Setelah ditangkap, AC menjalani pemeriksaan dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!