Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Kebijakan Kemenag, Kuota Haji Tambahan Disalahgunakan untuk ONH Plus

ED
Selasa, 2 Juli 2024 | 17:30 WIB
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Kebijakan Kemenag, Kuota Haji Tambahan Disalahgunakan untuk ONH Plus

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily, mengkritik kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang tidak adil dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Tb. Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama menetapkan bahwa kuota haji normal sebesar 221.000, ditambah dengan kuota tambahan 20.000 yang diperoleh pada bulan Oktober 2023 melalui lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, harus mengikuti Undang-Undang Haji. “Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama kemudian melahirkan satu kesepakatan bersama, di mana kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 (hasil) lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji di mana kuota diberikan 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus,” jelas Tb. Ace Hasan Syadzily, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (01/07/2024).

Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut. “Pada bulan Februari yang lalu kami mendapatkan laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan yang 20.000 tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 dipergunakan untuk haji khusus (ONH Plus),” lanjut Ace.

Ace menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Tentu bagi kami kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.