Rizky Billar Mengaku Jadi Korban Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar 6 Aug 2026 Head to Head Persija vs Arema FC, Singo Edan Lebih Unggul 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Rizky Billar Mengaku Jadi Korban Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar 6 Aug 2026 Head to Head Persija vs Arema FC, Singo Edan Lebih Unggul 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Kebijakan Kemenag, Kuota Haji Tambahan Disalahgunakan untuk ONH Plus

ED
Selasa, 2 Juli 2024 | 17:30 WIB
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Kebijakan Kemenag, Kuota Haji Tambahan Disalahgunakan untuk ONH Plus

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily, mengkritik kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang tidak adil dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Tb. Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama menetapkan bahwa kuota haji normal sebesar 221.000, ditambah dengan kuota tambahan 20.000 yang diperoleh pada bulan Oktober 2023 melalui lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, harus mengikuti Undang-Undang Haji. “Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama kemudian melahirkan satu kesepakatan bersama, di mana kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 (hasil) lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji di mana kuota diberikan 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus,” jelas Tb. Ace Hasan Syadzily, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (01/07/2024).

Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut. “Pada bulan Februari yang lalu kami mendapatkan laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan yang 20.000 tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 dipergunakan untuk haji khusus (ONH Plus),” lanjut Ace.

Ace menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Tentu bagi kami kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.