Wabup dan Kapolres Garut Cek Langsung Peredaran Obat Sirup
"Jadi kita belum bisa menentukan apakah itu disebabkan oleh kandungan yang ada dalam obat sirup yang kita umumkan yang kita larang kemarin atau bukan, karena itu sebelumnya sudah ada penyakit ginjal," katanya.
Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, ke depannya pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri dalam rangka pengawasan terhadap obat sirup yang sementara tidak diperjualbelikan.
"Dan alhamdulillah di Kabupaten Garut surat edaran sudah disampaikan, untuk tidak memperjualbelikan obat tersebut sejak beberapa hari yang lalu," ucapnya.
Kapolres Garut menilai, saat ini apotek di Kabupaten Garut khususnya apotek yang dikunjungi sudah sesuai SE Kemenkes, di mana apotek tersebut sudah tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang.
Ia menerangkan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya akan lebih berpacu ke dalam beberapa peraturan yang telah ditetapkan, seperti undang-undang pelanggaran, undang-undang kesehatan, dan undang-undang perlindungan konsumen.
"Namun demikian sekali lagi bahwa ultimum remidium penegakan hukum adalah hal yang terakhir, karena pada dasarnya di sini adalah aspek pencegahan yang paling utama," tandasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!