Cara Usul Penerima PIP 2026, Simak Syarat dan Cara Cek Status
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Siswa jenjang SD, SMP, SMA/sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 melalui pihak sekolah.
Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (4/8/2026), Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Program ini dirancang agar anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok prioritas tetap memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.
Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah serta mendorong siswa yang telah putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya. Selain itu, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan biaya pribadi siswa, baik biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.
Pada dasarnya, penerima PIP ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah tercatat dalam basis data tersebut.
Meski demikian, siswa yang belum tercantum sebagai penerima tetap dapat diusulkan kepada dinas pendidikan atau pemangku kepentingan melalui rekomendasi dari sekolah.
Siswa yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima PIP dapat menghubungi pihak sekolah untuk diusulkan. Sebelum proses pengusulan dilakukan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pengusulan PIP 2026:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!