VISI | Umar bin Khattab: Dari Pedagang Gandum Jadi Pemimpin Adil
INKOPONTREN: Membangun Ekonomi Kerakyatan yang Adil
Induk Koperasi Pondok Pesantren Indonesia (INKOPONTREN) yang berdiri sejak 13 Juli 1994 mengusung visi "membangun ekonomi kerakyatan yang adil, partisipatif yang dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa." Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi INKOPONTREN untuk lebih fokus dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.
Yang menarik dari INKOPONTREN adalah komitmennya untuk tidak hanya melayani anggota, tetapi juga bersikap adil kepada supplier. Mereka bekerja sama dengan BUMN seperti Perum BULOG dan TransMart/Carrefour Indonesia untuk membantu pemerintah meredam gejolak harga komoditi strategis (bahan pangan pokok) melalui sebaran koperasi pesantren di seluruh Indonesia.
Ini adalah bentuk nyata dari larangan ikhtikar—koperasi pesantren tidak menimbun barang untuk menaikkan harga, tetapi justru membantu menstabilkan harga agar masyarakat tidak dirugikan.
Koperasi Al-Ma'arif Sintang: Pembagian SHU yang Adil
Koperasi Pondok Pesantren Al-Ma'arif Sintang menjalankan prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil sesuai UU No. 25 Tahun 1992. Mereka beroperasi berdasarkan Maqasid Syariah yang meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian SHU yang adil, serta kemandirian finansial. Sebagian keuntungan dialokasikan untuk pembangunan pesantren dan beasiswa santri, mencerminkan komitmen sosial koperasi. Ini sejalan dengan prinsip Umar bahwa harta negara (atau dalam hal ini koperasi) harus digunakan untuk kemaslahatan bersama, bukan ditimbun atau dinikmati segelintir orang saja.
Koperasi yang Adil ke Supplier
Salah satu keunggulan koperasi pesantren adalah mereka tidak hanya adil kepada anggota, tetapi juga kepada supplier. Mereka tidak menekan supplier dengan harga yang terlalu rendah hingga merugikan, dan juga tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi hingga memberatkan anggota. Prinsip keadilan dalam Islam mengharuskan adanya win-win solution—semua pihak diuntungkan secara proporsional. Supplier mendapat harga yang layak, koperasi mendapat margin yang wajar, dan anggota mendapat harga yang lebih murah dari pasar umum. Inilah sistem ekonomi yang adil ala Umar bin Khattab.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!