VISI | Umar bin Khattab: Dari Pedagang Gandum Jadi Pemimpin Adil
Salah satu larangan tegas dalam Islam yang diterapkan dengan konsisten oleh Umar adalah ikhtikar—menimbun barang untuk menunggu kenaikan harga. Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa." (HR. Muslim)
Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar, dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. Praktik ini sangat dilarang karena menzalimi orang banyak dan menciptakan distorsi pasar.
Larangan ihtikar dalam Islam bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan ekonomi, menjamin kelancaran distribusi barang, dan menciptakan stabilitas harga yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Ekonomi Islam menekankan pentingnya terciptanya mekanisme pasar yang sehat dan transparan, serta menegaskan peran negara dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar guna mencegah praktik penimbunan dan manipulasi harga.
Dalam konteks modern, kita melihat betapa relevannya larangan ihtikar ini. Ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia tahun 2022, banyak pedagang yang sengaja menimbun untuk dijual dengan harga tinggi. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dan harganya melonjak drastis. Ini adalah bentuk ikhtikar yang diharamkan—membeli barang dalam jumlah banyak dengan tujuan untuk dijual kembali di harga yang tinggi ketika masyarakat sedang membutuhkan.
Menurut para ulama, pemerintah berhak campur tangan dengan menjual barang yang ditimbun dengan harga pasar atau bahkan menyita barang tersebut untuk kepentingan umum. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyat dari praktik monopoli dan penimbunan yang merugikan.
Aplikasi Modern: Koperasi Pesantren yang Adil ke Anggota dan Supplier
Prinsip keadilan ekonomi Umar bin Khattab kini dipraktikkan dengan sangat baik oleh koperasi-koperasi pesantren di Indonesia. Mereka menjalankan bisnis dengan prinsip tidak monopoli, tidak menimbun, dan adil kepada semua pihak—baik anggota maupun supplier.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!