VISI | Pers Sekarat, Demokrasi Terancam
Dampak langsung dari krisis ini terlihat pada tenaga kerja media. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 3.000 pekerja media di Inggris dan Amerika Serikat kehilangan pekerjaan. Memang, sebagian perusahaan masih merekrut, tetapi volatilitasnya tinggi. Di negara maju, lonjakan perekrutan dan PHK terjadi bersamaan, mencerminkan ketidakpastian bisnis yang ekstrem.
Indonesia mengalami dampak yang lebih keras. Laporan Tahunan LBH Pers 2025 mencatat ratusan pekerja media terkena pemutusan hubungan kerja hanya dalam satu tahun. Kompas TV, CNN Indonesia TV, tvOne, serta jaringan Emtek menjadi contoh nyata. Dewan Pers bahkan mencatat 1.200 pekerja media dipecat sepanjang periode 2023–2024. Ini bukan anomali, melainkan pola.
Krisis ini diperparah oleh struktur bisnis media Indonesia yang rapuh. Banyak perusahaan pers masih menggantungkan hidup pada belanja iklan pemerintah dan swasta. Ketika belanja itu menyusut atau beralih ke platform digital dan influencer, media kehilangan sumber utama pendapatan. Di saat yang sama, media sosial dan kreator konten non-jurnalistik justru tumbuh pesat tanpa beban etik dan biaya produksi jurnalistik.
Dalam konteks inilah LBH Pers menegaskan pentingnya peran negara. Media bukan semata entitas bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi. Negara seharusnya hadir untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan, termasuk dengan membatasi ekspansi dan praktik eksploitatif perusahaan teknologi besar yang memanfaatkan konten dan data media tanpa imbal balik ekonomi yang setara.
Tanpa intervensi kebijakan, ketimpangan relasi antara media dan platform digital akan semakin melebar. Krisis bisnis media tidak hanya soal neraca keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan wartawan. Dalam setiap guncangan ekonomi, merekalah kelompok pertama yang dikorbankan, dengan PHK, kontrak kerja tidak pasti, dan upah yang ditekan.
LBH Pers sepanjang 2025 mencatat berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di sektor media: manipulasi pembayaran BPJS, pemotongan upah, keterlambatan atau pemotongan THR, PHK sepihak, hingga sulitnya mengeksekusi putusan pengadilan. Bahkan ketika pekerja menang di pengadilan, mereka masih dibebani biaya eksekusi. Akses terhadap keadilan menjadi mahal dan melelahkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!