VISI | Kejahatan Pencucian Uang
Oleh Idat Mustari
TIDAK semua masyarakat paham tentang kejahatan pencucian uang (money laundering). Tentu saja, pencucian uang, bukan uang dicuci dengan air dan sabun atau pergi ke jasa Laundry. Pencucian uang adalah suatu metode yang digunakan oleh para penjahat untuk menyamarkan asal-usul kekayaan illegal dan melindungi basis asset mereka, sehingga aksi kejahatan yang telah dilakukan itu tanpa meninggalkan jejak guna menghindri kecurigaan dari lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan yang kemudian dengan melakukan berbagai cara dan memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal. Duit haram pun diolah agar tampak jadi jadi duit halal.
Menurut catatan sejarah, kejahatan ini sudah lama ada seperti yang dilakukan oleh para pembajak laut dengan cara menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan dengan cara menggali tanah dan menguburnya di suatu tempat yang aman (tersembunyi).
Pada tahun 1900-an Alphonso Capone atau yang lebih dikenal dengan Al Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai si genius Meyer Lansky, orang Polandia. Lansky, seorang akuntan yang mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (Laundry), itulah asal muasal asal muasal muncul nama Money Laundering (Sumadi, 2017: 187).
Pencucian uang disebut kejahatan yang memiliki ciri khas. Kejahatan ini tidak akan ada, jika tidak ada kejahatan asalnya atau disebut kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian uang.
Dengan demikian, untuk membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana pencucian uang, harus dibuktikan dulu apakah uang yang dicucinya berasal dari tindak pidana kejahatan atau bukan. Adapun menurut Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari : Korupsi, penyuapan, penyelundupan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara RI dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!