VISI | Kartu UKW Bisa Dicabut
Yang sering tidak diketahui masyarakat adalah bahwa kartu UKW bukanlah lisensi seumur hidup. Sertifikat kompetensi itu bisa dicabut jika pemegangnya terbukti melanggar kode etik atau tidak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Mekanisme pencabutan ini berada di tangan Dewan Pers. Jika ada pengaduan dari masyarakat, perusahaan pers, atau pihak lain, Dewan Pers dapat melakukan evaluasi terhadap wartawan yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan, dalam poin (1)disebutkan bahwa sanksi terberat antara lain menerima suap, tidak menjalankan tugas jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur Dewan Pers sekurang-kurangnya enam bulan. Poin (2) menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran KEJ sebagaimana disebutkan alam poin (1) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Jika pelanggaran terbukti serius, maka konsekuensinya sangat tegas: sertifikat UKW dan kartu kompetensi dapat dicabut.
Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi wartawan. Sebab jika tidak ada sanksi yang jelas, maka UKW hanya akan berubah menjadi sekadar kartu identitas, bukan standar profesionalisme.
Ironisnya, belakangan muncul informasi bahwa beberapa dugaan pelanggaran justru melibatkan wartawan yang sudah lulus UKW. Artinya, mereka telah dinyatakan kompeten, tetapi kemudian diduga menyalahgunakan status tersebut.
Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan serius. Jika seseorang telah diuji kompetensinya tetapi tetap melanggar etika, maka persoalannya bukan lagi soal kemampuan teknis, melainkan integritas pribadi.
Di titik ini, dunia pers menghadapi tantangan yang tidak kecil. Di satu sisi, profesi wartawan harus tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin bekerja secara profesional. Di sisi lain, profesi ini juga harus mampu menyingkirkan oknum yang merusak kepercayaan publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!