VISI | Kartu UKW Bisa Dicabut
Oleh Aep S. Abdullah
DI BANYAK desa dan sekolah, cerita ini berulang seperti kaset lama: seseorang datang membawa kartu pers, bahkan kadang dilengkapi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia mengaku wartawan. Lalu percakapan berubah menjadi tekanan halus. Jika tidak “dibantu”, berita akan naik. Jika tidak “dihargai”, laporan bisa sampai ke Dewan Pers. Bagi kepala desa atau kepala sekolah yang tidak akrab dengan dunia pers, situasi seperti ini sering terasa seperti ancaman yang sah secara hukum.
Padahal, praktik seperti itu justru bertentangan dengan prinsip dasar profesi jurnalistik. Wartawan yang telah lulus UKW seharusnya telah memenuhi standar profesional yang diatur dalam Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Artinya, ia telah diuji kesadaran etikanya, pengetahuannya tentang hukum pers, serta keterampilannya dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Baca juga VISI | Pers Sekarat, Demokrasi Terancam VISI | Teror Terhadap Pers VISI | Publisher Right VISI | Kritik Itu Diapakan?Di atas kertas, standar itu cukup ketat. Wartawan wajib memahami Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan menguasai teknik verifikasi informasi. Ia juga harus menghormati narasumber, menjaga akurasi berita, serta memastikan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik.
Yang paling penting: wartawan tidak boleh menerima suap, apalagi meminta uang.
Sayangnya, di lapangan, sebagian kecil oknum justru menjadikan profesi wartawan sebagai alat menekan narasumber. Modusnya sederhana. Mereka datang membawa isu tertentu, sering kali dengan nada investigatif yang dramatis. Setelah itu muncul tawaran “damai”: cukup dengan uang transport, uang rokok, atau istilah lain yang terdengar sepele.
Dalam praktik jurnalistik profesional, konsep seperti itu tidak dikenal. Jika ada pembayaran untuk pemuatan tulisan, maka bentuknya harus jelas: advertorial atau pariwara, dengan kesepakatan terbuka antara media dan klien. Tulisan seperti itu pun wajib diberi penanda bahwa ia adalah konten berbayar, bukan berita jurnalistik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!