VISI | Kartu UKW Bisa Dicabut
UKW sendiri sebenarnya dirancang untuk mencegah praktik seperti ini. Setelah lulus uji kompetensi, wartawan dinyatakan memenuhi standar minimal profesionalisme. Ia dianggap memiliki kemampuan dasar dalam merencanakan liputan, melakukan wawancara, memverifikasi data, menulis berita secara akurat, hingga memahami hukum pers.
Dalam struktur kompetensi, wartawan bahkan dibagi menjadi tiga jenjang. Wartawan muda bertugas mengumpulkan informasi dan menulis berita dasar. Wartawan madya memiliki tanggung jawab editorial yang lebih besar, termasuk menyunting berita. Sementara wartawan utama biasanya berada pada level pengambil keputusan redaksi, seperti redaktur senior atau pemimpin redaksi.
Selain itu, ada sekitar 15 kemampuan teknis dan etika yang seharusnya dikuasai wartawan yang telah lulus UKW. Mulai dari perencanaan liputan, teknik wawancara, verifikasi data, penulisan berita yang jujur, hingga penegakan etika profesi.
Di antara semua kompetensi itu, ada satu prinsip yang sangat jelas: wartawan tidak boleh menerima suap.
Prinsip tersebut bahkan ditegaskan secara eksplisit dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimaksud suap tidak hanya uang tunai, tetapi juga fasilitas atau pemberian apa pun yang dapat mempengaruhi independensi wartawan.
Kode etik juga menegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati privasi, menghasilkan berita faktual, dan tidak melakukan plagiat.
Pasal lain dalam kode etik bahkan menekankan pentingnya check and recheck. Wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Dengan standar setinggi itu, praktik wartawan yang memaksa meminta uang jelas merupakan pelanggaran serius. Bukan hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!