VISI | Hak Anak Indonesia, Masih Adakah yang Peduli?
- Refleksi Hari Anak Nasional, 23 Juli 2023
Oleh Drajat
“ANAK-ANAK adalah pewaris masa depan. Bila mereka diabaikan hari ini, maka kita tengah membiarkan sejarah kehilangan generasi emasnya.”
Hari Anak Nasional setiap 23 Juli semestinya menjadi perayaan kegembiraan, pelukan hangat, dan senyuman yang mengembang di wajah anak-anak Indonesia. Namun, jauh dari gegap gempita peringatan seremonial, pertanyaan paling mendasar menggema lirih dari pelosok negeri: masih adakah hak anak Indonesia? Pertanyaan ini bukan untuk menuduh siapa-siapa, tetapi menjadi cermin tajam yang harus kita hadapi sebagai bangsa. Apakah kita sungguh-sungguh hadir bagi mereka, atau hanya sekadar menjadikan anak sebagai slogan dalam pidato dan baliho?
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memperjelas bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sejak tahun 1990. Tetapi sayangnya, masih banyak anak yang hak dasarnya sekadar menjadi catatan di atas dokumen hukum, jauh dari realitas kehidupan mereka sehari-hari.
Anak-anak di banyak wilayah Indonesia masih harus berjibaku dengan kemiskinan ekstrem, minimnya gizi, keterbatasan akses pendidikan, hingga kekerasan—baik fisik, verbal, maupun seksual—yang dilakukan oleh orang dewasa di sekitar mereka. Di balik angka statistik pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan, wajah-wajah kecil itu menangis diam-diam, karena hak-hak mereka tak sepenuhnya terpenuhi.
Salah satu hak anak yang paling fundamental adalah pendidikan. Namun, hingga kini, jutaan anak Indonesia belum mendapatkan pendidikan yang layak. Menurut data BPS dan Unicef, sekitar 4,3 juta anak usia sekolah dasar hingga menengah tidak bersekolah. Banyak dari mereka yang bekerja sebagai buruh tani, pengamen jalanan, pemulung, bahkan ikut orangtuanya merantau menjadi pekerja migran tanpa kejelasan pendidikan.
Di sisi lain, kebijakan zonasi yang dimaksudkan untuk pemerataan justru berdampak sebaliknya bagi sebagian anak. Ketika semua pendaftar diterima di SMP negeri tanpa seleksi yang ketat dan tanpa memperhatikan daya tampung ideal, sekolah swasta sepi peminat dan banyak yang gulung tikar. Anak-anak di wilayah terpencil pun harus menempuh perjalanan jauh karena sekolah di dekatnya tutup atau kekurangan guru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!