VISI | CSR Perusahaan Geothermal

ED
Kamis, 21 Desember 2023 | 09:12 WIB
Bagikan
VISI | CSR Perusahaan Geothermal

Selain UU PT dan PP 47/2012, ada juga beberapa peraturan sektoral yang mengatur tentang kewajiban CSR bagi perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, seperti pertambangan, minyak dan gas bumi, kehutanan, perkebunan, dan lain-lain. Misalnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan program pengembangan masyarakat dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur bahwa setiap kontraktor kontrak kerja sama wajib melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan program pelestarian lingkungan hidup.

Di sisi lain, ada juga peraturan yang mengatur CSR sebagai kegiatan sukarela yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan prinsip kemandirian dan kebebasan berusaha. Salah satu peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 15 ayat (1) UU PM menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sukarela.

Peraturan pelaksana dari UU PM adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (PP 44/2016). PP 44/2016 mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik usahanya. PP 44/2016 juga mengatur bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berupa bantuan sosial, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan lingkungan hidup, bantuan keagamaan, bantuan budaya, bantuan olahraga, atau bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa payung hukum CSR di Indonesia masih belum konsisten dan harmonis. Ada peraturan yang mengatur CSR sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan, tetapi ada juga peraturan yang mengatur CSR sebagai kegiatan sukarela yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Namun tentunya, perusahaan geothermal sendiri akan rugi kalau kontribusi terhadap lingkungannya sangat kurang karena bisa selain bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif juga penilaian perusahaan itu buruk dimata pegiat lingkungan baik nasional maupun internasional.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.