VISI | CSR Perusahaan Geothermal
Perusahaan yang mayoritas sahamnya milik taipan Prayogo Pangestu, PT. Star Energy (SE), perusahaan swasta yang mengelola PLTP Wayang Windu, PLTP Dieng, dan PLTP Patuha, juga mencatat kenaikan laba bersih sebesar 12 persen menjadi USD 86,7 juta (Rp 1,347 triliun) di kuartal III 2023 dari USD 77,4 juta di kuartal III 2022. Peningkatan laba ini didukung oleh kenaikan pendapatan usaha sebesar 8 persen menjadi USD 191,4 juta di kuartal III 2023 dari USD 177,2 juta di kuartal III 2022.
Terakhir, GDE, perusahaan BUMN yang mengelola PLTP Dieng dan PLTP Patuha, mencatat laba bersih sebesar Rp 212,5 miliar di kuartal III 2023, naik 18 persen dari Rp 180,2 miliar di kuartal III 2022. Peningkatan laba ini sejalan dengan kenaikan pendapatan usaha sebesar 10 persen menjadi Rp 1,02 triliun di kuartal III 2023 dari Rp 927,8 miliar di kuartal III 2022.
Payung Hukum CSR
Sayangnya, di Indonesia payung hukum CSR masih menjadi perdebatan, karena ada beberapa peraturan yang saling bertentangan atau tumpang tindih. Di satu sisi, ada peraturan yang mengatur CSR sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam. Di sisi lain, ada peraturan yang mengatur CSR sebagai kegiatan sukarela yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan prinsip kemandirian dan kebebasan berusaha.
Salah satu peraturan yang mengatur CSR sebagai kewajiban hukum adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika ketentuan ini tidak dilaksanakan oleh perseroan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). PP 47/2012 mengatur tentang proses, bentuk, ruang lingkup, dan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. PP 47/2012 juga mengatur bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dewan komisaris sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!