VISI | CSR Perusahaan Geothermal
Oleh Aep S Abdullah
BUPATI Bandung H.M. Dadang Supriatna pada Rabu (20/12/2023) menyampaikan kekecewaannya kepada perusahaan geothermal yang ada di Kabupaten Bandung karena dianggap kurang berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya yang notabene masyarakatnya bupati.
Setiap perusahaan terlebih perusahaan geothermal punya tanggung jawab sosial yang tinggi karena mereka mengeksploitasi sumber panas bumi yang dikonversi menjadi enerji listrik yang sangat menguntungkan.
Tanggung jawab sosial mereka dikemas dalam Corporate Social Responsibility (CSR), sebuah konsep yang mengharuskan perusahaan untuk tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan. CSR merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral dan etika perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) dan lingkungan hidup.
Di Kabupaten Bandung sedikitnya ada empat perusahaan geothermal yang laba bersihnya melebihi separuh dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2024 yang diproyeksikan Rp 7,2 Triliun.
Empat perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Indonesia Power (IP), PT. Star Energy (SE) dan PT Geo Dipa Energy (GDE), mencatat kinerja positif di kuartal III tahun 2023. Laba bersih keempat perusahaan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
PGE, sebagai emiten anak usaha Pertamina yang mengelola 13 wilayah kerja panas bumi dengan kapasitas terpasang lebih dari 1,9 GW, membukukan kenaikan laba bersih sebesar 19,7 persen year-on-year, dari USD 111,4 juta menjadi USD 133,4 juta atau Rp 2,065 triliun (kurs Rp 15.487 per 30 September 2023).
Sementara itu, IP, anak usaha PLN yang mengoperasikan 11 PLTP dengan kapasitas terpasang 1.047,5 MW, mencatat laba bersih sebesar Rp 1,2 triliun di kuartal III 2023, naik 15 persen dari Rp 1,04 triliun di kuartal III 2022. Peningkatan laba ini sejalan dengan kenaikan pendapatan usaha sebesar 9 persen menjadi Rp 10,8 triliun di kuartal III 2023 dari Rp 9,9 triliun di kuartal III 2022.
Perusahaan yang mayoritas sahamnya milik taipan Prayogo Pangestu, PT. Star Energy (SE), perusahaan swasta yang mengelola PLTP Wayang Windu, PLTP Dieng, dan PLTP Patuha, juga mencatat kenaikan laba bersih sebesar 12 persen menjadi USD 86,7 juta (Rp 1,347 triliun) di kuartal III 2023 dari USD 77,4 juta di kuartal III 2022. Peningkatan laba ini didukung oleh kenaikan pendapatan usaha sebesar 8 persen menjadi USD 191,4 juta di kuartal III 2023 dari USD 177,2 juta di kuartal III 2022.
Terakhir, GDE, perusahaan BUMN yang mengelola PLTP Dieng dan PLTP Patuha, mencatat laba bersih sebesar Rp 212,5 miliar di kuartal III 2023, naik 18 persen dari Rp 180,2 miliar di kuartal III 2022. Peningkatan laba ini sejalan dengan kenaikan pendapatan usaha sebesar 10 persen menjadi Rp 1,02 triliun di kuartal III 2023 dari Rp 927,8 miliar di kuartal III 2022.
Payung Hukum CSR
Sayangnya, di Indonesia payung hukum CSR masih menjadi perdebatan, karena ada beberapa peraturan yang saling bertentangan atau tumpang tindih. Di satu sisi, ada peraturan yang mengatur CSR sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam. Di sisi lain, ada peraturan yang mengatur CSR sebagai kegiatan sukarela yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan prinsip kemandirian dan kebebasan berusaha.
Salah satu peraturan yang mengatur CSR sebagai kewajiban hukum adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika ketentuan ini tidak dilaksanakan oleh perseroan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). PP 47/2012 mengatur tentang proses, bentuk, ruang lingkup, dan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. PP 47/2012 juga mengatur bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dewan komisaris sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
Selain UU PT dan PP 47/2012, ada juga beberapa peraturan sektoral yang mengatur tentang kewajiban CSR bagi perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, seperti pertambangan, minyak dan gas bumi, kehutanan, perkebunan, dan lain-lain. Misalnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan program pengembangan masyarakat dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur bahwa setiap kontraktor kontrak kerja sama wajib melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan program pelestarian lingkungan hidup.
Di sisi lain, ada juga peraturan yang mengatur CSR sebagai kegiatan sukarela yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan prinsip kemandirian dan kebebasan berusaha. Salah satu peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 15 ayat (1) UU PM menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sukarela.
Peraturan pelaksana dari UU PM adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (PP 44/2016). PP 44/2016 mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik usahanya. PP 44/2016 juga mengatur bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berupa bantuan sosial, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan lingkungan hidup, bantuan keagamaan, bantuan budaya, bantuan olahraga, atau bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa payung hukum CSR di Indonesia masih belum konsisten dan harmonis. Ada peraturan yang mengatur CSR sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan, tetapi ada juga peraturan yang mengatur CSR sebagai kegiatan sukarela yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Namun tentunya, perusahaan geothermal sendiri akan rugi kalau kontribusi terhadap lingkungannya sangat kurang karena bisa selain bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif juga penilaian perusahaan itu buruk dimata pegiat lingkungan baik nasional maupun internasional.
Di sisi lain, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Indonesia (Apkasi) Bupati Dadang Supriatna bisa mendesak pemerintah pusat agar adanya penyelarasan dan penyempurnaan peraturan yang mengatur tentang CSR di Indonesia, agar dapat memberikan kejelasan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!