VISI | 17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers
- Kritik terhadap RUU Penyiaran. Wantanas, DPR dan Pemerintah, siapa berperan?
Oleh Yadi Hendriana
SABTU, 11 Mei 2024 berulang kali pesan whatsapp dengan isi yang sama terus masuk, banyak kolega sesama pers mempertanyakan respon Dewan Pers terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang beredar di publik. Kurang lebih isinya “membahayakan kemerdekaan pers”.
Dewan Pers melalui komisi hukum, saat itu memang sedang mempelajari RUU yang didapat, tapi yang dikaji naskah 2 Oktober 2023 dari Panja (panitia kerja).RUU Penyiaran DPR-RI. Kajian akan legal anotasi ini sebagai respon terhadap beberapa pasal yang dianggap “kebablasan” dan membahayakan kemerdekaan pers.
Sabtu 11 Mei menjadi titik krusial sejumlah kalangan pers tersentak setelah beredarnya naskah RUU Penyiaran 27 Maret 2024 yang menjadi bahan rapat di Badan Legislasi DPR-RI. Jika dibandingkan dengan RUU naskah Oktober 2023 memang ada beberapa perbedaan, diantaranya letak pasal-pasal yang berganti, selain itu naskah Oktober 2023 berjumlah 149 pasal, sedangkan naskah Badan Legislasi (Baleg), jauh lebih sedikit, sebanyak 62 pasal.
Tak lama berselang, sejumlah organisasi wartawan seperti; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menolak RUU Penyiaran ini. Puncaknya, selasa 14 Mei 2024, Dewan Pers dan seluruh konstituen melakukan pertemuan dan diakhiri konprensi pers, isinya, semua sepakat menolak pasal pasal yang ada di RUU Penyiaran yang berpotensi “mengebiri” kemerdekaan pers. Penolakan juga dilakukan serentak di sejumlah daerah.
Ada yang aneh, dalam komunikasi dengan beberapa anggota DPR, mereka juga merasa heran, kenapa tiba-tiba ada pasal yang membatasi Kemerdekaan pers dan mengebiri kewenangan Dewan Pers.
Pertanyannya, lantas siapa yang menyusun naskah RUU ini dan kenapa sampai lolos pasal pasal yang membungkam kemerdekaan pers?
Pasal-Pasal Krusial Tentang Pers
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!