VISI | 17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers
Mari kita bahas sekilas pasal pasal yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers. Dalam naskah Badan Legislasi 27 Maret 2024 setidaknya ada 3 pasal krusial terkait dengan pers. Antara lain, pasal 8A poin q terkait kewengan KPI yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran.
Hal yang sama ditegaskan di pasal 42 ayat 2; “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sekilas, pasal ini akan disharmoni dengan UU Pers No 40 tahun 1999. Pasal 15 UU Pers memandatkan, fungsi Dewan Pers salah satunya menyelesaikan sengketa pers.
Undang-undang pers juga memberikan mandat swaregulasi untuk pers dan diserahkan pengaturannya ke Dewan Pers.
Pasal lain yang berbahaya bagi kemerdekaan pers adalah pasal 50 B poin 2c berupa larangan “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Pasal ini jelas bertetangan dengan UU Pers pasal 4 yang berbunyi terhadap pers tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas secara detil pasal demi pasal di RUU Penyiaran yang konon akan dikebut dan dısahkan parleman pada akhir September, persis beberapa minggu sebelum masa bhakti DPR RI 2019-2024 berakhir. Saya akan menunjukan fakta-fakta bahwa upaya merenggut kemerdekaan pers ini sudah dilakukan sejak 17 tahun lalu.
Lima Undang-Undang Menghadang Kemerdekaan Pers
Publik dan masyarakat pers di Indonesia sudah menikmati kemerdekaan pers selama 25 tahun, semenjak Presiden RI, BJ Habibie menandatangani UU Pers No 40 tahun 1999, persisnya 16 bulan pasca reformasi 1998.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!