VISI | 17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers
Kurang lebih kajian ini menyoroti pers yang sudah “kebablasan” dan mendorong Dewan Pers untuk diberi kewenangan lebih dalam menghukum pers, juga penguatan kewenangan KPI terkait pers.
Sejak kajian itu muncul, upaya back door untuk melemahkan pers terus terjadi, beberapa RUU terkait pengaturan pers bermunculan, dan yang terakhir adalah RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.
Surat Wantanas tersebut kemudian direspon Dewan Pers dengan membuat.diskusi terbatas pada 15 Januari 2015. Dalam diskusi ini sepakat bahwa kemerdekaan pers adalah salah şatu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Terlepas darı kekhawatiran buruknya kualitas pers (seperti dalam surat Wantanas), harus diıngat; kemerdekaan pers ini lahir sebagai “jantung” demokrasi, pers tentu tidak untuk “dipukul”. Kualitas pers tentu menjadi kewajiban Dewan Pers dan konstituen pers, Perusahaan Pers dan Pemerintah untuk bahu membahu membuat pers kita naik kelas.
Namun, penulis masih berkeyakınan para pembuat undang - undang di DPR memiliki pemikiran yang sama akan pentingnya kemerdekaan pers. Mereka juga banyak yang mantan Jurnalis dan aktivis, tentu paham betul akan pentingnya kemerdekaan pers. Penulis:
- Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!