Viral Ngamuk Minta Uang ke Sekolah, Oknum Wartawan di Sukabumi Jadi Tersangka
Ilustrasi./visi.news/ai.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
Sebelumnya, AS mengamuk di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, setelah permintaan uangnya tidak dituruti pihak sekolah pada Senin (31/8/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, AS terlihat berbicara dengan nada tinggi dan membentak sejumlah guru. Peristiwa itu terjadi saat aktivitas belajar mengajar berlangsung, sehingga membuat sejumlah siswa dan orang tua yang sedang berada di lingkungan sekolah terkejut.
Pihak sekolah menyebut AS meminta uang langganan media sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Selain uang langganan media, pihak sekolah juga menyatakan AS kerap meminta uang dengan berbagai alasan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!