Viral Ngamuk Minta Uang ke Sekolah, Oknum Wartawan di Sukabumi Jadi Tersangka
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS - Oknum wartawan berinisial AS yang viral mengamuk karena tak diberi uang oleh sekolah di Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/9/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita sel. Penetapan tersangka dilakukan kemarin,” kata Aguk kepada visi.news, Rabu (2/9/2026).
“Kita kan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aguk menyatakan, telah menelusuri terkait media tempat AS bekerja. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya perwakilan redaksi media tersebut di wilayah Sukabumi.
“Nggak ada perwakilannya juga di Sukabumi,” ujarnya.
Polisi juga melakukan pemindaian terhadap barcode yang terdapat pada ID card media yang dibawa AS. Namun, hasil pemindaian tersebut justru menunjukkan nama orang lain, bukan nama AS.
“Kita scan di kartu medianya, bukan nama dia. Atas nama orang lain,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
Sebelumnya, AS mengamuk di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, setelah permintaan uangnya tidak dituruti pihak sekolah pada Senin (31/8/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, AS terlihat berbicara dengan nada tinggi dan membentak sejumlah guru. Peristiwa itu terjadi saat aktivitas belajar mengajar berlangsung, sehingga membuat sejumlah siswa dan orang tua yang sedang berada di lingkungan sekolah terkejut.
Pihak sekolah menyebut AS meminta uang langganan media sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Selain uang langganan media, pihak sekolah juga menyatakan AS kerap meminta uang dengan berbagai alasan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!