Viral! Emak-emak Siram Air Kencing ke Pagar Rumah Tetangga
“Maunya itu (rumahnya) dibeli oleh Masriah sendiri dari adiknya. Tapi kan enggak dibeli-beli. Kemudian akhirnya sama adiknya itu dijual ke Pak Mas’ud ini. Karena dijual, Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu tetapi enggak mau bayar,” ujarnya.
Kini, polisi sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa itu. Supriyana menyebut MSH bisa terancam tindak pidana ringan.
“Kalau itu melanggar ketertiban umum ya Perda lah kita sidangkan tipiring. Paling enggak kan seperti itu. Karena memang faktanya menyiram-nyiram, buang sampah itu kan dibuangnya di depan rumahnya bukan masuk rumahnya atau terasnya,” jelasnya.
Sementara itu Wiwik mengaku sudah melaporkan tindakan tetangganya itu ke Polsek Sukodono pada Kamis (4/4/2023) kemarin. Wiwik juga menuturkan kalau pernah menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun tak berhasil.
“Sudah tapi enggak dituruti perbuatannya tetap saja seperti itu. Sampai sekarang tambah nemen (parah)” ujar Wiwik.
Meski pihak keluarga Wiwik telah memasang CCTV di depan rumah, hal itu tak membuat MSH menghentikan aksinya. Hingga kini, Wiwik tengah menunggu proses hukum yang dijalankan polisi untuk menjerat terduga pelaku.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!