Usai Sidang, Ammar Zoni Dipastikan Kembali ke Nusakambangan

ED
Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:09 WIB
Bagikan
Usai Sidang, Ammar Zoni Dipastikan Kembali ke Nusakambangan

VISI.NEWS | JAKARTA — Status penahanan artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah ia memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai menjalani persidangan. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan hingga kini tidak ada perubahan kebijakan terkait lokasi penahanannya.

Pihak Ditjenpas menyatakan pemindahan sementara Ammar ke Jakarta semata-mata untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah seluruh agenda sidang selesai, ia tetap akan dikembalikan ke tempat penahanan semula sesuai surat keputusan yang berlaku.

“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Rika menegaskan belum ada evaluasi atau perubahan keputusan terkait penempatan Ammar Zoni. Seluruh proses disebut tetap berjalan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

“Sementara ini belum ada perubahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni secara terbuka menyampaikan keberatannya jika harus kembali ke Nusakambangan. Ia merasa penempatan tersebut tidak sebanding dengan perkara yang menjeratnya.

“Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima barang tersebut dari seseorang bernama Andre sebelum kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rumah tahanan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.