Usai Sidang, Ammar Zoni Dipastikan Kembali ke Nusakambangan
Ammar tidak sendiri di kursi terdakwa. Ia didakwa bersama lima orang lain yang disebut memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu sudah berlangsung sejak akhir Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Dengan belum adanya perubahan keputusan dari Ditjenpas, Ammar Zoni dipastikan tetap akan kembali menjalani masa penahanan di Nusakambangan setelah seluruh proses persidangan rampung. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!