Usai Sidang, Ammar Zoni Dipastikan Kembali ke Nusakambangan
VISI.NEWS | JAKARTA — Status penahanan artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah ia memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai menjalani persidangan. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan hingga kini tidak ada perubahan kebijakan terkait lokasi penahanannya.
Pihak Ditjenpas menyatakan pemindahan sementara Ammar ke Jakarta semata-mata untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah seluruh agenda sidang selesai, ia tetap akan dikembalikan ke tempat penahanan semula sesuai surat keputusan yang berlaku.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Rika menegaskan belum ada evaluasi atau perubahan keputusan terkait penempatan Ammar Zoni. Seluruh proses disebut tetap berjalan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Sementara ini belum ada perubahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni secara terbuka menyampaikan keberatannya jika harus kembali ke Nusakambangan. Ia merasa penempatan tersebut tidak sebanding dengan perkara yang menjeratnya.
“Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima barang tersebut dari seseorang bernama Andre sebelum kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rumah tahanan.
Ammar tidak sendiri di kursi terdakwa. Ia didakwa bersama lima orang lain yang disebut memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu sudah berlangsung sejak akhir Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Dengan belum adanya perubahan keputusan dari Ditjenpas, Ammar Zoni dipastikan tetap akan kembali menjalani masa penahanan di Nusakambangan setelah seluruh proses persidangan rampung. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!