Upaya Damai Gagal, Dugaan Penganiayaan Pasutri di Situbondo Berlanjut ke Ranah Hukum
Pasangan suami-istri itu, diduga dianiaya oleh pelaku di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih masuk dalam kawasan Jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam 6 Juli 2022 lalu.
Sesudah itu, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kedua korban pasangan suami-istri tersebut, oleh petugas Polres Situbondo dikenakan pasal 352 KUHP, tentang dugaan penganiayaan ringan.
Hari juga berharap, keadilan hukum di negara tercinta ini masih ada. Serta meminta kepada APH agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sehingga pelaku pemukul istrinya dapat ganjaran yang sesuai atas perbuatannya.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!